KOTA CIREBON - Seorang warga Cirebon, Arif Rohidin siap melakukan gugatan atas sikap aksi semena-mena PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti atas pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Laporan berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan BAF dan Abashi dalam proses pengambilan kendaraan sepeda motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF. Dengan menyertakan Polres Cirebon Kota yang tengah menangani dugaan pidananya sebagai pihak dalam kedudukan turut tergugat.
Didampingi kuasa hukum Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH siap melakukan gugatan ke PN Cirebon.
“Kami akan melaporkan peristiwa hukum yang sudah menimpa klien kami ke PN Cirebon. Klien kami mengaku dirugikan penarikan kendaraan tanpa prosedur, ” ungkap Bildansyah, Minggu 14 Agustus 2022.
Bildanysah menambahkan pihaknya sudah melaporkan tindak pidana ke Polres Cirebon Kota adanya dugaan pencurian dan tanda tangan palsu.Prosesnya sudah 1, 5 tahun namun belum selesai akibat adanya permintaan proses damai. Namun akhirnya pihak BAF dan Abashi serta kliennya ingin melanjutkan proses hukum.
“Harapan kami pihak kepolisian segera melanjutkan proses penyelidikan sehingga klien kami dapat kepastian hukum, ” kata Bildansyah.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Kliennya mengaku jika penyidik Polres Cirebon Kota sudah melakukan pemeriksaan kepada semua pihak dan menguji dengan gelar perkara.
Diduga BAF dan Abashi sudah melakukan pelanggaran terhadap Intruksi Presiden Joko Widodo terhadap relaksasi pembayaran cicilan kendaraan untuk masyarakat.
Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
“Klien kami sudah mengikuti proses relaksasi tapi ternyata kendaraannya diambil paksa. BAF dan Abashi tidak empati dengan keadaan masyarakat yang sedang terpuruk akibat Covid 19, ” kata Bildansyah.
Sebelumnya pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF.
Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.
“Ketika itu ketika tengah mengendarai sepeda motor NMAX warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl. Lawang gada Kota Cirebon, saya dipepet 4 (empat) orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon, ” ungkap Arif.
Arif menambahkan salah seorang pelaku mengatakan korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.
Tanpa curiga korban mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.
“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu, ” kata Arif.
Setelah menunggu sampai hampir satu jam, oleh Dani tiba-tiba korban malah diberi surat Berita Acara serah terima kendaraan.
Korban langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.
“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya, ” kata Arif.
Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah korban. Dan setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan korban.
“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit sepeda motor, padahal tidak pernah menandatangani surat tersebut, ” ujar Arif.
Kemudian korban memeriksa berkas perusahaan PT Arif Bagus Transmedia ternyata ada berkas yang hilang. Berkas tersebut Arif simpan dalam boks sepeda motor dan dimasukan ke dalam kantong plastik tanpa ijin.
“Atas peristiwa tersebut kami mengalami kerugian secara materi dan material, ” kata Arif.
Pihaknya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota untuk mendapatkan keadilan. Arif melaporkan tindak pidana pencurian dan pemalsuan tandatangan pada surat penarikan kendaraan. (Tim)