PABUARAN - KAB. CIREBON - Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon melakukan Operasi Knalpot Racing/Brong di wilayah hukumnya. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. Jum'at - (19/01/24)
Dalam rangka enindaklanjuti Perintah Pimpinan tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polsek Pabuaran Polresta Cirebon. Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. beserta anggota menyambangi bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi pemasangan knalpot brong di toko penjual sparpart Motor Milik sdr. Yadi yang berlokasi di Jl. Merdeka Barat Desa Ciledug Kulon Kec. Ciledug Kab. Cirebon.
Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengingatkan penjual dan pemilik bengkel bahwa penggunaan knalpot brong / bising melanggar Undang-Undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.
Kegiatan ini Sesuai perintah Pimpinan bahwa untuk mensukseskan Tahapan Pemilu Damai 2024 dalam rangka mengantisipasi Pelaksanaan Kampaye terbuka oleh Para Pendukung Paslon Capres dan Cawapres dan Caleg DPRD , dengan R2 dan R4 yang Menggunakan Knalpot Brong yang dapat Mengganggu ketertiban umum dan tentunya meresahkan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar sehingga berdampak pada keributan. ”ungkapnya".
Selain itu, lanjut Kapolsek AKP Much. Soleh, SH. mengatakan dengan kegiatan patroli dan penindakan yang dilakukan secara masif dapat meminimalisir adanya knalpot brong / bising di wilayah hukum Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, diharapkan dapat membuat suasana masyarakat menjadi sejuk dan tenang menjelang pelaksanaan Pemilu Damai 2024 ini.
Sementara itu Sdr. Yadi yang merupakan pemilik toko Sparepart dan bengkel tersebut menyatakan siap untuk mematuhi peraturan lalulintas, serta tidak menjual atau memasang knalpot brong / bising kepada konsumen.