CV Faqinara Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Diduga Abaikan K3

    CV Faqinara Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Diduga Abaikan K3

    CIREBON - Pengerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan yang berlokasi di Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Pasalnya pelaksanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Anggaran Rp 190.126.000, - dengan pelaksana dari CV Faqinara itu tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja. 

    Pantauan di lapangan Jumat (23/06/2023), para pekerja proyek terlihat tidak memakai alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3). Padahal K3 merupakan bagian penting sebagai upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja konstruksi.

    Menurut Rudi Aktifis dan pemerhati kebijakan publik Kabupaten Cirebon mengatakan, kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu ada dalam kontrak dan ada uangnya. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan. 

    “Manajemen K3 harus ada dan tidak boleh diabaikan karena itu berkaitan dengan keselamatan kerja dan sudah diatur di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan, ” katanya. 

    Ia menyebut, abainya pelaksana proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan. Ia menduga, ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakannya APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.

    “Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan. Pengawas proyek harus memberikan teguran, karena pelaksana proyek abai. Ini perlu menjadi catatan yang kurang baik, ” ujarnya. 

    Menurutnya, dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi, teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha.

    Ia mendesak agar pengawas dan dinas terkait dalam hal ini Dinas PUTR Kabupaten Cirebon memberikan tindakan tegas pada pelaksana proyek yang mengabaikan prosedur K3. Hal ini penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksana proyek lainnya.

    “Ketika manajemen K3 tidak dilaksanakan maka sebagai konsekuensinya pihak pelaksana atau kontraktor harus di denda karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam RAB, ” tegasnya.

    Sementara itu, H. Muklis, pelaksana proyek CV Faqinara saat dikonfirmasi memilih irit berbicara.

    kabupaten cirebon jawa barat jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Sambang Warga, Polsek Ciwaringin Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Waled Polresta Cirebon Sambang Balon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami