Babakan - Untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif., Personil Polsek Babakan Polresta Cirebon melakukan himbauan terhadap masyarakat yang mengendarai kendaraan dijalan raya yang memakai knalpot brong, Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Babakan Iptu Sugiharto, SH., senin (22/01/2024),
Personil Polsek Babakan tak bosan untuk memberikan himbauan dan wawasan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak berlebihan dalam penggunaan kelengkapan sepeda motor utamanya penggantian knalpot standar menjadi Brong Kapolsek Babakan Iptu Sugiharto, SH mengatakan aturan penggunaan knalpot brong serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.
"Sebagimana aturan undang undang lalu lintas No 22 tahun 2009, Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polsek Babakan Polresta Corebon” ungkapnya.
Kapolsek Babakan Iptu Sugiharto, SH saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa, “Oprasi dan Himbauan tersebut dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Babakan tetap aman dan kondusif serta tidak terjadi kebisingan, sehingga mengganggu masyarakat lain apalagi di gunakan saat tengah malam, ” pungkasnya.