Pelantikan Perangkat Desa Gempol Diduga Cacat Hukum

    Pelantikan Perangkat Desa Gempol Diduga Cacat Hukum

    KABUPATEN CIREBON - Pelantikan perangkat Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon oleh unsur Lembaga Desa yang lain dianggap tidak sah, hal ini diungkapkan langsung oleh ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) H. Sambudi di kediamannya, Senin (30/05/2022).

    Menurut Pernyataan resmi ketua BPD Gempol, terkait pelantikan perangkat desa gempol pada tanggal 30 Mei 2022. Setelah kami pelajari dokumen yang diberikan pihak Kecamatan Gempol pada 23 Mei 2018 dimana proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Gempol tidak sesuai prosedur dalam perbup no 22 tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

    "Pertama, Rekomendasi pemberhentian Plt Camat Gempol terkait dasar hukum Kuwu membuat SK pemberhentian perangkat desa, kami anggap cacat hukum karena dalam surat rekomendasi tersebut menggunakan perda no 22 Tahun 2018 tentang perangkat desa. Sebagaimana kita tahu bahwa perda tersebut tidak pernah dibuat oleh Pemda kabupaten Cirebon, " ujar Sambudi.

    "Kedua, adanya berita acara bahwa seolah-olah Ketua BPD dan anggota hadir dalam musyawarah Desa pengangkatan perangkat desa pada tanggal 7 April 2022. Padahal fakta yang sebenarnya kami tidak pernah hadir dalam musyawarah tersebut. karena undangan yang di buat Kuwu Gempol kepada BPD sangat mendadak dimana undangan kami terima jam 7 pagi lebih dan disuruh hadir jam 10 pagi pada hari tanggal yang sama. Kami pun menyuruh wakil ketua BPD untuk meminta waktu supaya undangan musyawarahnya di undur dan saudara Kuwu Dedi sendiri menyetujui pengunduran jadwal yaitu pada malam Sabtu dan akan dibuatkan undangan kembali.

    Masih menurut Sambudi, BPD adalah lembaga yang bersifat kolektif kolegial dan di atur dalam perbup no 64 tahun 2018 tentang BPD sesuai pasal 61 ayat 3 huruf b. Musyawarah BPD dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota, akan tetapi di dalam berita acara, Kuwu mengatakan, BPD dihadiri oleh wakil BPD saudara Sobirin. Akan tetapi tidak mau menandatangani daftar hadir dan berita acara musyawarah.

    "Ini jelas sekali, bahwa Kuwu Gempol melakukan kebohongan dan keterangan palsu dalam berita acaranya. Sobirin sendiri tidak pernah hadir dan ikut rapat musyawarah tersebut, ketiga, rekomendasi pengangkatan yang dibuat oleh plt Camat Gempol juga sama yaitu menggunakan perda no 22 Tahun 2018. Jadi, dari rangkain tersebut diatas jelas semua dokumen yang dibuat oleh Kuwu Gempol dan plt Camat Gempol bertentangan perbup no 22 tahun 2018 tentang perangkat desa, karena kami anggap kegiatan itu ilegal dan tidak pantas untuk dihadiri, " imbuh Sambudi.

    "Apa yang dinyatakan Kuwu Gempol terkait pelantikan, agar pelayanan pada masyarakat supaya cepat itu adalah pernyataan yang keliru. Karena, dengan alasan tersebut apakah harus menabrak aturan, kita ini negara hukum harus patuh pada hukum, terus selama ini kemana saja. Waktu itu panjang dari bulan januari, padahal kami sudah menegur Kuwu sejak bulan Maret yang lalu. Akan tetapi tidak dihiraukan oleh Kuwu itu sendiri jadi pernyataan Kuwu Gempol kontradiktif dengan fakta yang ada, tutup Sambudi . (Sen/Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Geng Motor DPO Tawuran Konten Jagasatru...

    Artikel Berikutnya

    Cukup Satu Pintu, Diskominfo Launching Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Jelang Hari Jadi TNI AD Ke-79 TA 2024, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Pemberian Bansos
    Polsek Susukan Sambut Kunjungan PAUD Al-Ikhlas Desa Kejiwan dalam Program Polisi Sahabat Anak (PSA)
    Polsek Sedong Melaksanakan Giat Perawatan Pekarangan Pangan Bergizi.
    Anggota Patroli Polsek Plered Polresta Cirebon Gencarkan Operasi KRYD Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising)
    Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Trusmi Kulon Laksanakan Sambang Desa
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Kapolsek Lemahabang pimpin KRYD.
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Kapolsek Sumber pimpin KRYD.
    Kapolsek Lemahabang hadiri acara Pentas Budaya dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kecamatan Lemahabang.
    Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Trusmi Kulon Laksanakan Sambang Desa
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Kapolsek Lemahabang pimpin KRYD.
    Anggota Patroli Polsek Plered Polresta Cirebon Gencarkan Operasi KRYD Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising)
    Polsek Karangsembung Gencarkan Gatur Pagi, Ciptakan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Sambang Siskamling Bersama Babinsa
    Laksanakan Patroli Sambang Dialogis Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon  Warga Masyarakat Desa Prajawinangun Kulon
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.
    Sinergitas TNI-POLRI Laksanakan Monitoring Pembagian BLT Dana Desa Tunai
    Kegiatan Binrohtal dan Do'a Bersama di Mapolsek Gebang.

    Ikuti Kami