Personil Polsek Gegesik Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong dalam rangka ciptakan kenyamanan warga.

    Personil Polsek Gegesik Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong dalam rangka ciptakan kenyamanan warga.

    KAB. CIREBON - Upaya represif Anggota Polsek Gegesik Polresta Cirebon dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Sabtu malam (27/10/2024)

    Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan bahwa upaya penindakan dan penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan bahwa "Anggota Polsek Gegesik bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. "Tutur Kapolsek"

    Menjelang Pilkada serentak 2024 mendatang situasi kamtibmas harus dijaga bersama serta dibutuhkan ketenangan dan kenyamanan dilingkungan masyarakat. "Ucap Kapolsek"

    Ia menambahkan, kegiatan razia knalpot sepeda motor yang membuat kebisingan ini akan terus dilakukan Polsek Gegesik dan tidak hanya fokus menjelang Pilkada serentak 2024.

    Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan bahwa "Penindakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat malam hari sangat menganggu jam-jam istirahat.

    “Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya dan itu menjadi keluhan dari masyarakat. "Ujarnya"

    Mereka biasa menggunakan knalpot bising saat malam hari, termasuk pada atraksi balapan liar yang membahayakan warga.

    Upaya yang sudah dilakukan oleh Polsek Gegesik terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang.

    Sebelum melakukan tindakan perampasan terukur, Polsek Gegesik terlebih dulu melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising baik melalui Bhabinkatimas ke Desa-desa maupun melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis.

    Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya".

    Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot bising, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan.

    Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ucapnya"

    Lebih lanjut Ia menuturkan "Para pelanggar hanya dikenakan untuk membuat Surat Pernyataan, tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) yang kami amankan akan segera dikirim ke Sat Lantas Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. "Tutupnya"

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Gebang Polresta Cirebon Amankan Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Babakan Laksanakan Pengamanan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Cirebon Laksanakan Penanaman Sawi Jebung Dalam Rangka Ketahanan Pangan di Desa Megugede
    Puspenerbad Gelar Upacara Hari Juang TNI AD, Teguhkan Semangat Pengabdian Bersama Rakyat
    Panglima TNI Buka Military Style Drum Corps Competition di Monas JakartaPusat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Plered Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam Hari
    Anggota Patroli Polsek Plered Polresta Cirebon Gencarkan Operasi KRYD Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising)
    Polsek Kaliwedi Laksanakan Cooling System Pasca Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sambangi Pemdes Desa Gowa Kidul untuk Memperkuat Persatuan dan Kesatuan
    Polsek Arjawinangun Gelar Minggu Kasih, Tampung Aspirasi Umat Kristiani Terkait Kamtibmas
    Polsek Astanajapura Giatkan Patroli Malam dalam Operasi Pekat Lodaya 2024 untuk Ciptakan Keamanan
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Kapolsek Lemahabang pimpin KRYD.
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Kapolsek Lemahabang pimpin KRYD.
    Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Trusmi Kulon Laksanakan Sambang Desa
    Anggota Patroli Polsek Plered Polresta Cirebon Gencarkan Operasi KRYD Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising)
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Bhabinkamtibmas Sambang Cipta Kondisi
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Sambang Siskamling Bersama Babinsa
    Laksanakan Patroli Sambang Dialogis Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon  Warga Masyarakat Desa Prajawinangun Kulon
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.
    Sinergitas TNI-POLRI Laksanakan Monitoring Pembagian BLT Dana Desa Tunai
    Kegiatan Binrohtal dan Do'a Bersama di Mapolsek Gebang.

    Ikuti Kami