Selama Maret - April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

    Selama Maret - April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

    KAB. CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 13 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret - April 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus, 3 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, serta 9 kasus OKT, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jum'at (3/5/2024).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24).

    Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19, 57 gram sabu-sabu, dan 5.177 butir OKT. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Gebang, Pabedilan, Mundu, Weru Karangwareng, Karangsembung, Gegesik, dan Harjamukti serta Kesambi, Kota Cirebon.

    "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Talun Dampingi Wakapolresta Cirebon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Jelang Hari Jadi TNI AD Ke-79 TA 2024, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Pemberian Bansos
    Polsek Susukan Sambut Kunjungan PAUD Al-Ikhlas Desa Kejiwan dalam Program Polisi Sahabat Anak (PSA)
    Polsek Sedong Melaksanakan Giat Perawatan Pekarangan Pangan Bergizi.
    Guna Mendukung Ketahanan Pangan, Polsek Plered Melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Tanaman Pangan.
    Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Trusmi Kulon Laksanakan Sambang Desa
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Kapolsek Lemahabang pimpin KRYD.
    Anggota Patroli Polsek Plered Polresta Cirebon Gencarkan Operasi KRYD Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising)
    Polsek Karangsembung Gencarkan Gatur Pagi, Ciptakan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Kapolsek Sumber pimpin KRYD.
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Kapolsek Lemahabang pimpin KRYD.
    Anggota Patroli Polsek Plered Polresta Cirebon Gencarkan Operasi KRYD Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising)
    Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Trusmi Kulon Laksanakan Sambang Desa
    Polsek Karangsembung Gencarkan Gatur Pagi, Ciptakan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Sambang Siskamling Bersama Babinsa
    Laksanakan Patroli Sambang Dialogis Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon  Warga Masyarakat Desa Prajawinangun Kulon
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.
    Sinergitas TNI-POLRI Laksanakan Monitoring Pembagian BLT Dana Desa Tunai
    Kegiatan Binrohtal dan Do'a Bersama di Mapolsek Gebang.

    Ikuti Kami